SOLUSI & CARA KERJA KAMI

Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA, perkenankan kami membantu anda,kami adalah konsultan khusus penanganan mediasi kartu kredit dan KTA, kami menawarkan jasa negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

PERBEDAAN KAMI DENGAN JASA LAIN

Kami tidak pernah meminta 3 Digit dibelakang kartu/kartu kredit nasabah. 3 digit di belakang kartu dan fisik kartu kredit merupakan hak privasi nasabah yang tidak boleh di pindah tangankan ke orang lain untuk menghindari resiko penyalahgunaan dana.

Kami tidak ada program pemutihan/Management resiko/ tidak bayar sama sekali ke bank. Karna sesungguhnya program tersebut tidak ada di bank, dan sangat beresiko bagi nasabah.

Apa resiko nya?

  • Tidak ada pengakuan secara sah dari pihak bank/bukti surat keterangan lunas yang menyatakan hutang anda selesai.
  • Pihak penagih akan terus melakukan penagihan tanpa batas waktu (karena tidak ada penyelesaian).
  • Masuk daftar hitam SID/ Blacklist BI yang mengakibatkan anda tidak dapat mengajukan pinjaman dalam bentuk apapun ke bank.

Pembayaran Fee Administrasi langsung Ke Rekening Perusahaan Untuk pembayaran fee administrasi hanya ke rekening perushaaan kami atas nama FIRMA CIPTA ULTIMA & ASSOCIATES bukan ke rekening atas nama pribadi. Artinya kelegalistasan pendirian kantor kami jelas terdaftar di Kemenkum HAM dan Kementrian Keuangan (Direktorat Jendral Pajak).

Tim kami professional dan berpengalaman di bidang mediasi perbankan sejak tahun 2011

FEE kami hanya 13% (kantor lain umumnya 15%-20%). Boleh di cek ke kantor lain, Fee kami terbilang lebih murah dengan pelayanan yang sangat berkualitas. Dengan biaya jasa 13% itu sudah termasuk penanganan negosiasi, surat menyurat ke bank dan BACKUP PENAGIHAN, karena ada beberapa jasa yang hanya membantu mediasi saja tidak membantu untuk mengatasi masalah penagihan.

Kelegalitasan kami jelas, Pengacara kami terdaftar di PERADI. PERADI sendiri merupakan Perhimpunan Advokat Indonesia, Jika kami tidak bertanggung jawab dalam menangani kasus anda, anda dapat melapor kepada PERADI, maka konsekuensi nya pengacara kami akan mendapatkan sanksi tegas hingga pemberhentian profesi/pencabutan izin paraktik.

Kami Memiliki Koordinator Lapangan Untuk Membantu Mengatasi Debtcollector Kantor kami memiliki pihak koordinator lapangan yang siap membantu mengatasi penagihan lapangan/Debtcollector secara langsung jika di perlukan.

Pembayaran hasil negosiasi langsung di bayarkan oleh anda sesuai nomor kartu/KTA yang anda miliki. Pembayaran tidak melalui kami atau pihak ketiga lainnya, agar anda dapat memastikan dana tersebut masuk ke Bank yang bersangkutan.

TIPS MEMILIH JASA NEGOSIASI

Jasa mediasi yang membantu penutupan kartu kredit/KTA lambat laun semakin menjamur. Sayangnya banyak sekali oknum yang mengatasnamakan Jasa mediasi seperti ini untuk mengelabui nasabah demi meraih keuntungan semata.

BENEFIT MENGGUNAKAN JASA KAMI

Keringanan pembayaran

Mendapat keringanan pembayaran berupa cicilan maupun diskon

Kelonggaran Waktu

Mendapat kelonggaran waktu untuk menabung/mempersiapkan dana

Keamanan penagihan

Memproteksi diri anda dari penagihan dalam bentuk apapun

Perlindungan Hukum

Memberikan proteksi berupa surat kuasa khusus untuk bertindak atas nama anda, selaku pemberi kuasa.

Mendapat Surat Resmi

Mendapat Surat Lunas dari pihak bank terkait untuk pemulihan nama baik di BI

Tim berpengalaman

Mendapatkan pelayanan terbaik dari tim kami yang sudah berpengalaman sejak tahun 2011 dibidang mediasi perbankan.

BANK YANG BEKERJASAMA DENGAN KAMI

FAQ 

Yang sering ditanyakan

1. Apakah nama saya akan di blacklist di bank ?
Jika di proses melalui kami, untuk BI checking sifatnya blacklist sementara, hanya pada saat proses tunggakan saja.  Jika tagihan sudah lunas dan sudah terbit surat lunas,  pihak bank wajib melapor ke BI/OJK untuk pemulihan nama baik.
2. Mengapa fee administrasi dibayarkan di awal ?
Karena fee dibutuhkan untuk biaya operasional penanganan kartu kredit dan KTA mulai dari proses surat menyurat,penanganan penagihan, negosiasi ke bank , sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan.

 

Namun bapak/ibu tidak perlu khawatir, setelah bapak/ ibu memenuhi persyaratan, termasuk membayar fee, kami akan memberikan pegangan surat kuasa khusus, kontrak perjanjian kerjasama dengan jasa kami dan jaminan kelegalitasan berupa scan asli kartu PERADI pengacara kami. Jadi jika memang kami terbukti tidak bertanggung jawab, bapak / ibu bisa lapor ke pihak yang berwajib atau ke PERADI.

3. Apakah selama proses kerja sama, saya tidak akan pernah diganggu oleh pihak bank ?
Selama proses kerja sama dengan kami, kemungkinan pihak bank menghubungi atau pun datang ke alamat bapak / ibu pasti ada, karna kami disini tidak mau menjanjikan hal yang muluk-muluk hanya demi mendapatkan fee. tetapi bapak/ibu tidak perlu khawatir, karena kami akan selalu siap untuk menangani nya.

Kami disini memiliki tim koordinator lapangan yang dapat membantu untuk mengatasi atau meminilaisir penagihan lapangan yang ada, sehingga klien tidak perlu menghadapi sendirian dan dapat fokus mengumpulkan dana untuk mengikuti program keringanan.

4. Apakah ini legal ?

Menggunakan jasa Cipta Ultima & Associates sebagai perwakilan nasabah untuk mengajukan keringanan / melakukan negosiasi ke pihak bank diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

 

Kelegalistasan kantor kami juga jelas karna sudah terdaftar di Kemenkum HAM dan Kementrian Keuangan (Direktorat Jendral Pajak). Dengan nomor pajak terdaftar : 86.672.191.3-014.000.

dan pengacara kami juga sudah terdaftar di PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan nomor PERADI Terdaftar 16.01184 dan Tim kami merupakan tim yang profesional serta berpengalaman sejak tahun 2011 di bidang mediasi perbankan.

5. Apakah Cipta Ultima terdaftar di OJK ?
Perlu di ketahui bahwa jasa mediasi hutang kartu kredit dan KTA tidak dapat di daftarkan ke OJK, Jika ada jasa lain yang terdaftar di OJK, bisa di pastikan jasa tersebut menyediakan layanan pinjaman/ layanan keuangan lainnya dan yang terdaftar di OJK adalah layanan pinjaman/ keuangan tersebut, bukan layanan mediasi hutang nya.

 

(Sumber: Layanan Konsumen OJK – 157)

6. Apakah Cipta Ultima bisa membantu masalah pinjaman online ?
Kami hanya bisa membantu untuk proses penutupan kartu kredit dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) dari Bank saja. Untuk jenis pinjaman lain seperti pinjaman online, KUR, KPR , leasing, atau segala bentuk pinjaman dengan jaminan mohon maaf kami tidak bisa bantu atau memberikan saran karena sistem nya berbeda dengan kartu kredit dan KTA.

KAMI JUGA MELAYANI KASUS HUKUM LAINNYA

Layanan Advokat

Cipta Ultima & Associates menyediakan layanan hukum lainnya yang bertujuan untuk menyediakan solusi hukum terbaik bagi masyarakat dengan standar profesional yang tinggi.

Layanan Notaris

Cipta Ultima & Associates juga melayani jasa notaris seperti pembuatan akta, pendirian usaha dan lain-lain, dengan paket layanan lengkap serta biaya terjangkau.

HUBUNGI KAMI

Cipta Ultima & Associates

Gedung Kemang Point, Lantai 2 ruang 205A, Jl Kemang Raya No.3 RT 004/001. Kec.Bangka, Kel.Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730

Telp :
021 2271 6992

WhatsApp/Telp/SMS:

0813 14 15 68 79

0818 05 2000 59

Instagram :

@ciptaultima (disabled 12k followers), new instagram @cipta.ultima

Email :

Ciptaultima.associates@gmail.com

s

Pembayaran Fee hanya melalui rekening BCA atas nama perusahaan dan kami tidak pernah meminta biaya apapun di luar fee administrasi

× Free Konsultasi