Layanan Kami
Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA karna pembayaran minimum payment yang tak kunjung selesai ,ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang besar atau pusing dengan penagihan bank/debtcollector yang meneror anda setiap waktu, Perkenankan kami membantu anda,kami adalah konsultan kusus penanganan mediasi kartu kredit dan KTA, Kami menawarkan jasa mediasi/negoisasi antara nasabah dengan pihak bank.
DASAR HUKUM
Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
a.Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.
b.Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.
PROGRAM
Kami menawarkan 4 jenis program keringanan:
1.Cicilan tetap dengan DP sekitar 10%, tenor 12-60 bulan, bunga cicilan 0%/Flat
2.Cicilan flat mulai dari 500rb-1jt/Bulan tanpa DP, tanpa bunga dan tanpa tenor
3.Diskon/Potongan 1x bayar 30-60%
4.Gabungan antara diskon + cicil
Contoh : Bapak/ibu memiliki hutang dari suatu bank sebesar 10jt ,keringanan yang kami tawarkan yaitu :
1.Dari hutang 10jt tersebut bisa dicicil seringan mungkin dengan bunga 0%/flat. biasanya ada DP sekitar 10% sbg tanda jadi yang di bayarkan lgsg ke nomor kartu dan di anggap sbg pembayaran pertama serta mengurangi tagihan, sisanya baru di cicil sesuai tenor yang di dapat.
2.Dari hutang 10jt tersebut bisa di cicil 500rb-1jt perbulan sampai selesai. tanpa DP, tanpa bunga dan tanpa tenor. Jika di tengah-tengah mencicil Bapak/ibu ada rezeki lebih dan ingin melunasi dengan diskon, sisa cicilannya dapat di diskon 30-50% (tergantung jenis bank dan history pemakaian kartu/ktanya)
3. Dari hutang 10jt tersebut bisa di discount atau mendapat potongan maksimal 30-60% (bahkan bisa lebih tergantung dr jenis bank dan history pemakaian kartu/kta nya) dengan 1x pembayaran.
4. Dari hutang 10jt tersebut bisa di diskon 30-40% lalu pembayaran diskon nya dapat dicicil 2-6x (tergantung kebijakan bank nya)
PROSES
Proses negosiasi untuk mendapat keringanan tidak singkat:
-Untuk Point Nomor 1 (Cicilan Tetap) dibutuhkan waktu minimal 3-4 bulan.
-Untuk Point Nomor 2 (Cicilan Flat), Point Nomor 3 (Diskon 1x Bayar), dan Point Nomor 4 (Diskon+Cicil) dibutuhkan waktu minimal 6-8 bulan.
Selama kurun waktu tersebut Bapak/ibu di wajibkan TIDAK membayar apapun ke pihak bank (minimum payment/ full payment/ cicilan) kenapa? Karna kami sengaja membuat bapak/ibu “Bad debt” atau pailit dimata bank agar kami dapat melakukan proses negosiasi. Jika posisi kartu atau KTA Bapak /ibu pembayarannya masi lancar otomatis bank masi menganggap Bapak/ibu mampu dengan begitu mereka tidak akan memberikan keringanan dalam bentuk apapun.
Bagaimana jika dalam kurun waktu proses tersebut Bapak/Ibu belum juga memiliki dana?
Jangan khawatir, sebelum melakukan negosiasi ke pihak bank kami akan selalu konfirmasi terlebih dahulu. Jika bapak/ibu sudah siap dana untuk mengikuti program yang kami tawarkan, kami akan langsung mengurus dokumen dan melakukan deal kepada pihak bank. TETAPI, jika bapak/ibu belum siap dana maka kami tidak akan melakukan negosiasi (mempending proses negosiasinya) sampai bapak/ibu siap dana (maksimal 12 bulan, sesuai masa berlaku kontrak). Karena untuk negosiasi kami disini mengikuti keuangan bapak/ ibu. Kami tidak akan memaksakan bapak/ibu untuk megikuti program keringanan jika dana dari bapak/ibu belum siap.
Karna syarat untuk mediasi sendiri 2 faktor harus terpenuhi:
1. Waktu proses nya sudah cukup (untuk cicilan tetap 3-4 bulan, untuk cicilan flat, diskon 1x bayar dan diskon cicil 6-8bulan)
2. Dana sudah benar-benar siap
PENAGIHAN
Apakah nanti akan ada penagihan? Apakah nanti saya tidak akan ditelpon/didatangi debtcollector?
Penagihan itu merupakan sistem yang otomatis akan terus berjalan jika Bpk/Ibu tidak melakukan pembayaran. Tapi Bpk/Ibu tidak perlu khawatir, kami disini akan meminimialisir/membantu mengatasi penagihan Bpk/Ibu.
Bagaimana Caranya?
-Untuk kartu/ KTA yang masih lancar (dalam arti tidak ada overlimit/telat bayar) Kami akan merubah alamat bpk/ibu langsung ke pihak bank nya secara komputerisasi.
-Untuk Kartu/ KTA yang sudah ada overlimit/tunggakan pembayaran perubahan alamat dan no telp nya akan di lakukan secara manual.
Untuk masalah penagihan lapangan atau debtcollector tidak usah khawatir, disini bpk/ibu akan mendapatkan surat kuasa yang menyatakan bahwa permasalahan kartu kredit dan KTA Bpk/ibu sudah di kuasakan kepada pihak kami selaku pengacara Bpk/ibu. Dengan begitu pihak lapagan biasanya akan mengerti dan akan datang ke kantor kami karna mereka sudah mengerti rules nya dan kami juga sudah mengenal baik banyak debtcollector dr beberapa bank, atau bisa juga menghubungi koordinator lapangan kami untuk di bantu handle melalui telp/secara langsung jika di perlukan.
Yang jelas apapun yang terjadi kami akan mendampingi/membantu mengatasi masalah ini. Jangan khawatir karna debtcollector juga memiliki kode etik dalam melakukan penagihan. https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/pages/se_141712.aspx
Jadi,selama proses berjalan anggap saja Bpk/Ibu tidak punya hutang dan fokus untuk mengumpulkan dana sampai mendapat program keringanan dari pihak bank.
KENYAMANAN
Apakah nanti di blacklist? Bagaimana dgn nama baik?
Bpk/ibu tidak perlu khawatir dengan kata blacklist di BI checking, karena disini Bpk/Ibu ada itikad baik untuk menyelesaikan hutang terserbut(dengan jalur mediasi). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber “masalah” pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.
Dan bila diproses melalui pihak kami ,kami akan membantu Bpk/Ibu sampai mendapatkan surat lunas asli dari bank yang bersangkutan. Dengan di terbitkan surat lunas tersebut, bank akan dengan sendiri nya melapor/melakukan report ke BI jika bapak/ibu sudah ada pembayaran atau di katakan lunas. Karna pada dasarnya semua aktivitas deitur baik itu tunggakan atau pembayaran akan selalu di report ke BI oleh pihank Bank. jadi untuk pembersihan nama baik itu memang sudah tugas bank terkait, kami hanya membantu sampai bpk/ibu mendapatkan surat lunas daribank tersebut. Memang kurun waktu pembershian nama baik dari bank ke BI cukup memakan waktu yang lumayan lama, tapi jika bpkk/ibu mau lebih pasti, Bpk/Ibu dapat mengajukan pembersihan nama baik dengan membawa KTP asli dan surat lunas asli ke BI dan Bpk/Ibu akan mendapatkan surat keterangan pembersihan nama baik langsung dari BI.
SYARAT & KETENTUAN
Adapun beberapa syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:
• Fotocopy KTP
• Fotocopy billing statement terakhir (untuk kartu kredit) dan surat kontrak (untuk KTA)
• Materai 10.000 , 3 lembar per nomor kartu/KTA.
• Operasional fee; (hanya sekali bayar & tidak ada tambahan biaya lainnya),
-Untuk total tagihan kurang dari atau sama dengan 5jt feenya sebesar Rp.650.000
-Untuk total tagihan 5jt keatas dikenakan feenya 13% dari total tagihan terakhir (dihitung perkartu).
KETENTUAN
Fee dibayar dimuka sebagai biaya operasional.
Kenapa fee dimuka?
Karena fee dibutuhkan untuk biaya operasional penanganan kartu kredit dan KTA mulai dari proses surat menyurat,penanganan penagihan, negosiasi ke bank , sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan.
Pembayaran Fee administrasi hanya di transfer ke rekening atas nama perusahaan FIRMA CIPTA ULTIMA & ASSOCIATES.
BENEFIT DARI FEE 13%:
-Mendapat keringanan pembayaran
-Mendapat kelonggaran waktu untuk menabung/mempersiapkan dana
-Memproteksi diri anda dari penagihan dalam bentuk apapun
-Mendapat perlindungan hukum
-Mendapat Surat Lunas dari pihak bank untuk pemulihan nama baik di BI
-Mendapatkan pelayanan terbaik dari tim kami yang sudah berpengalaman sejak tahun 2011 di bidang mediasi perbankan
CONTACT PERSON
Cipta Ultima & Associates
Gedung Kemang Point, Lantai 2 ruang 2-05A, Jalan Kemang Raya No.3 RT 004/001. Kec.Bangka, Kel.Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730
Telp:
(021) 22716992
WhatsApp/Telp/SMS:
0813 1415 68 79
0818 05 2000 59
0878 8181 5518
082 2999 29 518
Instagram : @ciptaultima
Email : ciptaultima.associates@gmail.com
Website: www.ciptaultima.com
Kantor kami buka setiap hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 wib, dan sabtu pukul 09.00 – 14.00 wib
Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi/JNE ke alamat anda. Anda tidak perlu khawatir karna sesungguhnya pusat perbankan berada di jakarta.
Jadi tunggu apalagi? Jangan tunggu bermasalah baru bertindak. KONSULTASI GRATIS!